Peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua dalam Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan: Studi Empiris dan Analisis Fiqh Siyasah
Keywords:
Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, KPP Pratama, Fiqh Siyasah, Kepatuhan PerpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan serta meninjau pelaksanaannya dari perspektif Fiqh Siyasah. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berfungsi menopang pembiayaan pembangunan nasional. Namun, rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat masih menjadi kendala dalam optimalisasi penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPP memiliki peran dominan sebagai pelaksana kebijakan perpajakan di tingkat operasional, khususnya melalui empat fungsi utama: pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum. KPP aktif melaksanakan kegiatan edukasi melalui sosialisasi langsung maupun media digital untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, serta menegakkan sanksi bagi pelanggaran administrasi dan pidana. Upaya tersebut terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki realisasi penerimaan pajak daerah. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, peran KPP sejalan dengan prinsip tanggung jawab Ulil Amri dalam menjaga kemaslahatan umat melalui kebijakan keuangan publik. Dengan demikian, KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah berperan efektif sebagai instrumen negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat melalui sistem perpajakan yang profesional dan berintegritas.
Downloads
References
Ayza, Bustamar, Hukum pajak di Indonesia (Jakarata: Kencana, 2017)
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007)
Hafidhuddin,Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002)
Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Al-Fiqh AL-Iqtishadi Li Amiril Mukminin Umar Ibn ALKhattab, Terj. Asmuni Sholihan, Fikih Ekonomi Umar bin AL-Khattab, (Jakarta: Khalifa, 2006)
Lestari, Miming, Skripsi: ‘Konsep Pajak Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Kota Makassar)’ ( makasar. UIN Alauddin,2015)
Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2020 Audited
“No Title,” n.d., https://klikpajak.id/blog/ketahui-sejarah-tugas-fungsi-dan-struktur-kpp-pratama/
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.01/ 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Reindra L. touran,Pelayanan perpajakan berdasarkan UU,(Jakarta: pt elex media komputindo,2007)
Rahayu, Siti Kurnia, Perpajakan Indonesia Konsep dan Aspek Formal, (Yogyakarta: Graha Ilmu,2010)
Siahaan, Marihot Pahala, 2010, Hukum Pajak Elementer, edisi pertama, Penerbit Graha Ilmu,Yogyakarta
Syahri, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia,2006)
Sinaga, Niru Anita, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma ,Volume 7 No.1, 2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dede Kurniawan, Dani Amran Hakim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





