Konstruksi Pertimbangan Hakim dalam Pengurangan Pidana Perkara Korupsi: Kajian Hukum Normatif

Authors

  • Siti Maria Fitria Universitas Merdeka Pasuruan Author
  • Elizabeth Olympia University of California Author

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Salah satu persoalan krusial dalam pemberantasan korupsi adalah inkonsistensi pemidanaan, khususnya pengurangan hukuman oleh hakim pada tingkat banding. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif ketentuan penerapan hukum pidana serta pertimbangan hakim dalam pengurangan hukuman pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan No. 10/PID.TPK/2021/PT DKI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurangan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan hakim dinilai lebih menekankan aspek non-yuridis dibandingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kesimpulannya, praktik pengurangan hukuman yang tidak proporsional berpotensi melemahkan efek jera dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashworth, A. (2011). Sentencing and criminal justice (5th ed.). Cambridge Law Journal, 70(3), 612–615. https://doi.org/10.1017/S0008197311000931

Klitgaard, R. (2015). Addressing corruption together. OECD Journal on Budgeting, 15(2), 1–20. https://doi.org/10.1787/budget-15-5jrp6g0c1v6h

Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Journal of Economic Perspectives, 30(2), 183–186. https://doi.org/10.1257/jep.30.2.183

Efendi, J. (2018). Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 305–327.

Ka’bah, R. (2010). Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 40(1), 85–102.

Zulkarnain, R. (2012). Negara hukum Indonesia dalam perspektif rechtsstaat. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, 5(2), 45–60.

Chazawi, A. (2010). Pelajaran hukum pidana: Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Lamintang. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Sholehuddin. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (2021). Putusan Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI.

Downloads

Published

2025-11-29

Issue

Section

Articles