Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pihak yang Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Bom Bunuh Diri
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, terorisme, bom bunuh diri, penyertaan, KUHP NasionalAbstract
Tindak pidana terorisme melalui aksi bom bunuh diri kerap melibatkan lebih dari satu orang, sementara pelaku yang meledakkan bom dapat meninggal dunia di tempat kejadian. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai dasar dan batas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang tidak meledakkan bom secara langsung tetapi terlibat dalam perencanaan, persiapan, penyediaan sarana, penggerakan, atau pembantuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pihak-pihak tersebut serta batas pertanggungjawabannya berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak ditentukan oleh kedekatan fisik dengan ledakan, melainkan oleh perbuatan konkret, kesengajaan, hubungan antara kontribusi dan tindak pidana, serta bentuk keterlibatan menurut Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional dan ketentuan khusus Undang-Undang Terorisme. Kematian pelaku langsung tidak menghapus pertanggungjawaban pihak lain. Penelitian ini menawarkan matriks peran yang bertumpu pada empat indikator, yaitu bentuk perbuatan, tahap keterlibatan, tingkat kesengajaan, dan kontribusi, guna menghindari kriminalisasi yang kurang maupun berlebihan, sejalan dengan berlakunya KUHP Nasional dan PERMA Nomor 2 Tahun 2026.
Downloads
References
[1] Butt, S. (2023). Indonesia’s new Criminal Code: Indigenising and democratising Indonesian criminal law? Griffith Law Review, 32(2), 190–214. https://doi.org/10.1080/10383441.2023.2243772
[2] Child, J. J., & Hunt, A. (2021). Beyond the present-fault paradigm: Expanding mens rea definitions in the general part. Oxford Journal of Legal Studies. Advance online publication. Article gqab033.
[3] Dandapala. (2026). Tuaka pidana MA RI: PERMA 2/2026 bukan sarana pembalasan! https://dandapala.com/article/detail/tuaka-pidana-ma-ri-perma-22026-bukan-sarana-pembalasan
[4] Faisal, Yanto, A., Rahayu, D. P., Haryadi, D., Darmawan, A., & Manik, J. D. N. (2024). Genuine paradigm of criminal justice: Rethinking penal reform within Indonesia new Criminal Code. Cogent Social Sciences, 10(1), 2301634. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2301634
[5] Fenton, A. J. (2024). Sentencing inconsistencies in terrorism cases in Indonesia: Issues of enforcement and fairness. Perspectives on Terrorism, 18(4), 106–130.
[6] Hakim, L. (2023). The problem of the application of the doctrine of inclusion in the eradication of terrorism in Indonesia. SASI, 29(2), 286–297. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i2.1344
[7] Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-prinsip hukum pidana. Rajawali Pers.
[8] Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Rajawali Pers.
[9] Istiqomah, M., & Alimardani, A. (2023). The tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in Indonesia. Lentera Hukum, 10(1), 1–44. https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.37197
[10] Istiqomah, M., dkk. (2024). The role of the new Criminal Code as an effort to eradicate criminal acts of terrorism in Indonesia. International Journal of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS), 3(5), 2577–2582.
[11] Macfarlane, K. (2024). Indonesian women and terrorism: An analysis of historical and contemporary trends. Politics and Governance, 12, Article 7724. https://doi.org/10.17645/pag.7724
[12] MariNews Mahkamah Agung RI. (2025). Landmark decision: Belajar dari kasus Munarman. https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/landmark-decision-belajar-dari-kasus-munarman-0fl
[13] Maulana, I., Indriana, D., Putri, D. T., & Ulfah, M. (2025). Terrorism convictions in Indonesia: An analysis of sentencing disparity and contributing legal factors. International Criminal Justice Review, 36(1), 54–78.
[14] Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
[15] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu (2026).
[16] Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 (2022).
[17] Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (2022).
[18] Resnyansky, L., Smith, C., Taylor, C., Sulistiyanto, P., Merryman, G., & Mujahiduddin. (2024). Reasons behind reasons: A communitarian reading of women’s radicalization and family bombings in Southeast Asia. Studies in Conflict & Terrorism, 47(11), 1533–1558.
[19] Satria, H. (2022). Hukum pembuktian pidana: Esensi dan teori. Rajawali Pers.
[20] Simester, A. P. (2021). Fundamentals of criminal law: Responsibility, culpability, and wrongdoing. Oxford University Press.
[21] Sukabdi, Z. A., & Heriansyah. (2024). Terrorism in the Indonesian new Criminal Code. Saudi Journal of Humanities and Social Sciences, 9.
[22] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 (2023).
[23] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92 (2018).
[24] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2025).
[25] Utami, S., dkk. (2024). Criminal liability of actors who participate in terrorism criminal acts in Indonesia. International Journal of Sociology and Law.
[26] Warner, J., Chapin, E., & Sorenson, Q. (2024). Bombing it: The meaning and sources of suicide bombing failure. Studies in Conflict & Terrorism, 47(3), 249–277. https://doi.org/10.1080/1057610X.2021.1956062
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Justicia Salsabila, Slamet Tri Wahyudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




